Suatu hari, Nabi Daud AS. mengajak Sulaiman AS untuk menghadiri sebuah persidangan yang sedang mencoba untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Daud bertindak sebagai hakim. Sementara itu, di hadapannya berdiri dua orang laki-laki yag bertikai. Mereka meminta Daud untuk menyelesaikan permasalahan mereka
Kedua laki-laki tesebut merupakan dua orang yang saling mengenal. Laki-laki pertama adalah seorang peternak, sedangkan yang kedua adalah seorang pemilik kebun. Rupanya Si pemilik kebun mengadu atas perbuatan kambing-kambing milik Si peternak yang telah merugikannya.
“Tuan, sesungguhnya kambing-kambing milik teman saya ini sering memakan tanaman-tanaman di kebun saya pada malam hari. Hal ini membuat tanaman saya rusak dan saya mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, saya memohon kepada Tuan untuk bisa membuat keputusan atas permasalahan yang saya hadapi,” kata Si pemilik kebun.
Mendengar pengaduan itu, Daud kemudian bertanya Si pemilik Kambing,” Benarkah apa yang dikatakan oleh orang lain?”
“Benar, Tuan. Kambing-kambing saya telah merusak kebunnya dengan memakan tanaman-tanaman yang ada disana,” jawab Si Pemilik Kambing dengan jujur.
Daud mulai berpikir untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya. Ia tidak mau permasalahan ini merugikan salah satu pihak. Tak lama kemudian, Daud pun telah membuat keputusan dan berkata, “Baiklah, jika memang demikian maka aku putuskan agar pemilik kambing menyerahkan kambing-kambingnya sebagai ganti rugi atas rusaknya tanaman dari kebun.”
Si Pemilik Kebun tersenyum senang dengan keputusan tersebut, sementara Si Pemilik Kambing terihat agak sedih karena harus menyerahkan kambing-kambing miliknya.
Tiba-tiba, Sulaiman berbicara, “Wahai, Ayah, bolehkah aku memberikan pendapat orang lain atas permasalahan ini?” tanya Sulaiman dengan hormat.
Daud terdiam sejenak dan kemudian berkata, ”Jika engkau memiliki pandangan yang lain atas keputusanku, aku persilahkan engkau untuk berbicara.”
“Ayah, menurutku keputusan Ayah masih kurang tepat. Saya berpikir akan lebih baik jika Si pemilik Kambing tetap menyerahkan kambing-kambingnya kepada Si Pemilik kebun. Namun, Si Pemilik kebun harus merawatnya dan bisa mengambil manfaat dari kambing-kambing tersebut untuk keperluannya.
Sementara itu, Si Pemilik Kambing di haruskan untuk memperbaiki kebun dan merawatnya hingga kembali seperti keadaan sebelumnya. Setelah itu, Si Pemilik Kambing boleh mendapatkan kembali kambing-kambingnya dan pemilik kebun mendapatkan kembali kebunnya yang telah diperbaiki. Dengan demikian dengan penuh semangat.
Nabi Daud berpikir bahwa pendapat Sulaiman ternyata lebih baik dibandingkan keputusan yang telah dibuatnya. Oleh karena itu, keputusan yang diusulkan oleh Sulaiman akhirnya menjadi keputusannya juga. Si Pemilik Kebun dan Si pemilik Kambing menerima keputusan itu dengan puas. Sulaiman pun mendapat sambutan hangat dari orang-orang yang menghadiri persidangan tersebut. Mereka kagum dengan kecerdasan dan ketelitian yang dimiliki Sulaiman meskipun usianya masih muda.
Comments
Post a Comment